Jogja.WahanaNews.co, DIY - Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) berencana mengunjungi Kantor DPW PSI DIY pada hari Senin, 4 Desember 2023.
“PAMAN USMAN mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY. Kami besok akan aksi ke DPW PSI DIY dan meminta polisi menangkap Ade Armando karena telah menyebarkan hoax,” ujar Koordinator PAMAN USMAN, Widihasto Wasana Putra, kepada Pandangan Jogja, Minggu (03/12/23).
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Aksi tersebut akan menggunakan dresscode nuansa adat Yogyakarta dan diikuti oleh ratusan warga dari berbagai elemen keistimewaan di DIY dan mahasiswa.
Ade Armando membuat video pendek yang mengkritik aksi mahasiswa di Yogyakarta terkait Politik Dinasti. Ade Armando menilai tindakan BEM UI dan BEM UGM sebagai ironi karena menurutnya, Yogyakarta jelas-jelas menerapkan politik dinasti dengan Gubernur yang dijabat oleh Sultan tanpa pemilihan umum.
Widihasto menganggap pernyataan Ade Armando sebagai serangan terhadap keberadaan DIY dan menudingnya sebagai penistaan terhadap sejarah DIY. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah hasil pembahasan dan keputusan bersama antara Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua periode masa jabatan DPR RI.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Widihasto menilai bahwa Ade Armando tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY dijamin oleh Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 yang menjamin satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI. Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando,” jelas Widihasto.
PAMAN USMAN mengutuk pernyataan Ade Armando dan menyebutnya sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016. Mereka mendesak aparat untuk memproses Ade Armando sesuai hukum yang berlaku.