WahanaNews-Jogja | Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menjaring sebanyak 20 kendaraan roda empat di sepanjang Jalan Pasar Kembang karena melanggar ketentuan parkir pada akhir pekan lalu dan empat di antaranya diproses tilang oleh kepolisian.
“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo di Yogyakarta, Senin.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Menurut dia, penertiban parkir di Jalan Pasar Kembang tersebut dilakukan karena di ruas jalan tersebut sudah dilengkapi dengan marka biku-biku yang artinya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkir tepi jalan.
Dalam operasi penertiban, lanjut Asung, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian untuk proses tilang, serta dibantu TNI.
“Jika di dalam mobil yang diparkir masih ada pengemudinya, maka kami akan kenakan proses tilang,” katanya.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Sedangkan untuk kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pengemudinya, maka akan ditempel stiker yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut melanggar ketentuan parkir dan datanya masuk dalam catatan pelanggaran di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
“Jika di kemudian hari kendaraan tersebut masih diketahui melanggar parkir, maka bisa dikenakan sanksi penggembosan ban. Supaya jera,” katanya.
Ia memastikan tidak ada juru parkir yang bertugas di ruas Jalan Pasar Kembang. Selain menyasar kendaraan roda empat, penertiban parkir dilakukan untuk sepeda motor, khususnya yang memanfaatkan trotoar untuk parkir.