Jogja.WahanaNews.co, Kulon Progo - Sebanyak 23 narapidana Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberikan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah karena berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto di Kulon Progo, Sabtu (13/4/2024), mengatakan narapidana yang mendapat remisi, yakni 14 narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar 15 hari, satu narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar satu bulan, delapan narapidana mendapatkan Remisi (RK I) tahun kedua sebesar satu bulan, sedangkan remisi khusus II (RK II) adalah nihil.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
"Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Nomor : PAS-597,598,600.PK.05.04 TAHUN 2024 Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2024 Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Erik dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan keringanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan.
Warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima RK Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Baca Juga:
Dinas Pariwisata Kulon Progo Sebut PAD Wisata 2024 Capai Rp7,37 Miliar
"Selain itu, WBP juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.
Erik berpesan kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan dalam berkelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada.
"Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, kami meminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama menjalani bimbingan di dalam rutan," katanya.