Menurut Priyo, pemkab harus segera bertindak untuk bantuan sembako BPNT ini, jika pemkab tidak turun tangan dikhawatirkan KPM akan mengalami kesulitan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan karena prinsip bahwa bantuan adalah uang negara dan harus di pertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
"Kami minta dinas terkait di minta segera bersikap karena perubahan kebijakan pasti akan ada kendala pelaksanaan kalau tidak disiapkan langkah langkah koordinasi dan penyesuaian di tingkat lapangan atau di tingkat bawah," katanya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Sementara itu, Kepala Dinsoss P3A Kulon Progo Irianta mengatakan sesuai arahan Bupati Kulon Progo Sutedjo, supaya Dinsos P3A mengirimkan surat permohonan kepada Kemensos supaya bantuan BPNT yang diterima tunai dibelanjakan di e-Warong yang selama ini sudah berjalan.
Namun demikian, ia mengakui surat baru masih dalam proses. Sehingga BPNT untuk Januari sampai Maret tidak bisa dibelanjakan di e-Warong, dan baru bisa dimulai untuk bantuan selanjutnya mulai April bila diizinkan Kemensos.
"Kami akan segera melayangkan permohonan BPNT yang diterima tunai dapat dibelanjakan di e-Warong sesuai arahan bupati. Ada beberapa catatan dari bupati, bahwa e-Warong adalah kelompok usaha bersama, penyedia komoditas pangan adalah gabungan kelompok tani lokal, memberdayakan petani, peternak, sehingga terjadi pemberdayaan ekonomi lokal," katanya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Irianta mengatakan saat ini, BPNT yang dibelanjakan ke e-Warong adalah bantuan dari APBD dan dana desa, yang sudah dicairkan juga. "BPNT dengan anggaran APBD dan dana desa wajib dibelanjakan di e-Warong," katanya.[non]