Jogja.WahanaNews.co - Massa buruh di Jogja menggelar aksi untuk mendesak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar menaikkan upah minimum. Selain itu, buruh juga menggelar salat jenazah untuk Palestina.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan massa buruh meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY menaikkan upah minimum buruh sebesar 50 persen.
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
"Kami mendesak kepada Gubernur DIY agar menaikkan upah buruh sebanyak 50 persen," kata Irsad kepada wartawan di lokasi, Sabtu (11/11/2023) siang.
Irsad mengatakan upah yang diterima buruh saat ini masih terbilang rendah.
"Upah buruh di Jogja sudah sangat murah, maka perlu ada kenaikan yang signifikan sebanyak 50 persen agar bisa mengejar fluktuasi harga pangan," bebernya.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
Dia menjelaskan, upah buruh di Jogja saat ini yang paling tinggi berada di angka Rp 2,2 juta.
"Upah buruh paling tinggi di Jogja berada di angka Rp 2.200.000, sehingga kemudian kami menginginkan upah buruh naik hingga Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," paparnya.
Irsad juga berharap agar pemerintah menetapkan upah minimum sesuai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Harapannya agar pemerintah menetapkan upah minimum sesuai dengan angka KHL," katanya.
Selain menyampaikan tuntutan, para buruh melaksanakan salat jenazah di samping selatan Tugu Jogja pukul 10.45 WIB. Salat jenazah diikuti oleh puluhan buruh yang mengikuti aksi.
Irsad menjelaskan, aksi salat itu dilakukan untuk mendoakan rakyat Palestina yang meninggal akibat perang.
"Aksi salat jenazah itu untuk mendoakan rakyat Palestina yang dibombardir oleh Israel," kata Irsad.
Irsad menambahkan, salat tersebut juga sebagai simbol kemanusiaan dari buruh di DIY untuk masyarakat di Palestina.
"Ini adalah simbol kemanusiaan dari buruh di Jogjakarta untuk masyarakat di Palestina," pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]