WahanaNews-Jogja | Sejumlah eks warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta menggelar aksi diam di depan Kantor Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu, dalam rangka menuntut penanganan kasus dugaan kekerasan di lapas itu segera dituntaskan. Aksi tersebut dilakukan oleh korban dan saksi kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual oleh oknum petugas Lapas Narkotika Yogyakarta.
Selain eks WBP, beberapa peserta aksi berstatus cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).
Baca Juga:
Mudikpedia, Panduan Lengkap untuk Perjalanan Mudik yang Menyenangkan
"Kami mendesak Ombudsman dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkum HAM DIY atas kejadian kekerasan berupa penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat kami sebagai manusia," kata koordinator aksi Luthfi Farid.
Melalui aksi itu pula, Lutfi meminta berbagai tindakan kekerasan di lapas yang berlokasi di Pakem, Sleman itu tak terulang di kemudian hari.
Menurutnya, harapan itu bisa terealisasi apabila upaya pencegahan segala bentuk kekerasan serius dilakukan oleh pihak lapas serta Kanwil Kemenkumham DIY.
Baca Juga:
KPP Pratama Kalideres Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Tegal Alur
Selain itu, para eks WBP itu juga mendesak agar tidak ada lagi ancaman pencabutan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) bagi WBP yang melaporkan kasus dugaan kekerasan di lapas itu. Pendamping eks WBP Anggara Adiyaksa mengatakan otoritas terkait tak bisa mengancam mencabut CB dan PB yang telah diperoleh WBP.
"Hentikan mengancam pencabutan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, selama WBP tersebut tidak melakukan tindak pidana dan hentikan narasi yang menggeser opini publik yang belum tentu kebenarannya," kata Anggara.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY Purwanto mengatakan aspirasi yang disampaikan eks WBP tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan jajarannya dalam memberikan layanan pembinaan bagi WBP.