"Itu kami jadikan bahan evaluasi dan koreksi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan penguatanpenguatan tentunya di dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan yang sudah diatur dan tertuang di dalam peraturan perundang-undangan maupun juklak, juknis, dan SOP yang ada," kata Purwanto.
Mengenai perkembangan kasus dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Purwanto mengatakan bahwa hasil investigasi sementara telah dikirim ke Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Puji Kinerja Mentan Andi Amran Sulaiman Luar Biasa
Nantinya, hasil investigasi tersebut akan disinkronkan dengan hasil pendalaman Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM.
"Sekarang ini proses sudah berada pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggung jawab," tutur Purwanto.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021, mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Satu Peraturan Turunan UU TPKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Merespons hal itu, Kanwil Kemenkumham DIY langsung melakukan investigasi serta memeriksa lima petugas lapas yang diduga terlibat dalam kasus itu disertai pencopotan sementara jabatan mereka.[non]