Hasil terakhir dari pemeriksaan, lanjut Anshar, perkara itu mengakibatkan kredit macet pada bank pelat merah itu di awal pandemi Covid-19.
"Perbuatan HS tersebut mengakibatkan kerugian Negara hingga kurang lebih sebesar Rp1.577.383.546,28," kata dia. Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]