WahanaNews-Jogja | Menteri Agama terbitkan Surat Edaran (SE) No. 5 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala di bawah 100 desibel.
Selaras dengan peraturan anyar tersebut, Kantor Kemenag Kota Yogyakarta pun ikut menyesuaikan.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Namun, Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta , Nur Abadi, mengatakan, SE itu sama sekali tidak menimbulkan gejolak pro dan kontra.
Pasalnya, sejak jauh-jauh hari sebalum SE diterbitkan, semua masjid , maupun musala, sudah lebih dahulu melaksanakan kebijakan itu.
"Nggak ada persoalan, karena memang selama ini pengurus takmir sudah memahami. Apalagi, itu kan untuk mengatur saja, bukan membatasi kegiatan-kegiatan di masjid dan musala," terangnya, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Misalnya, setiap mau salat hanya 10 menit, nanti setelah itu cukup pengeras di dalam. Hanya sebatas pengaturan kapan bunyi keluar ke masyarakat, lalu untuk internal di dalam, tidak ada persoalan," tambah Abadi.
Toh, menurutnya, tidak ada masjid di Kota Yogyakarta yang menggunakan pengeras suara di atas 100 desibel.
Alhasil, selama ini, pihaknya tidak menemukan adanya komplain, atau keberatan dari penduduk, yang merasa terganggu dengan kerasnya volume di masjid.