"Rata-rata itu cuma 50-80 desibel, kalau sampai 100 sudah keras sekali itu bunyinya, nggak ada yang sampai segitu. Termasuk di masjid-masjid besar, seperti Masjid Gedhe Kauman , atau Syuhada ," terangnya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogya , Azman Latif, menandaskan, selama ini takaran pengeras suara yang diterapkannya sudah sesuai dengan SE dari Kemenag tersebut.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Terlebih, pihaknya sangat selektif mengenai penggunaan mic keluar.
"Kami hanya menggunakan mic keluar untuk azan saja kok, kita tidak pernah salawatan, atau ngaji lewat mic itu. Jadi, sudah sesuai dengan SE," tegasnya.
Sehingga, ia memastikan, pihaknya tak pernah mendengar keluhan dari warga masyarakat di sekitar masjid, terkait volume.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Menurutnya, domain dari kebijakan itu, untuk mengatur deretan rumah ibadah, yang belum bijak memanfaatkan pengeras eksternal.
"Karena sejatinya itu mengatur masjid-masjid yang masih teriak-teriak sebelum azan, atau salawatan sebelum subuh dengan mic keluar. Kita tidak seperti itu, di Masjid Gedhe sebatas azan saja," tambahnya.[non]