"Rata-rata itu cuma 50-80 desibel, kalau sampai 100 sudah keras sekali itu bunyinya, nggak ada yang sampai segitu. Termasuk di masjid-masjid besar, seperti Masjid Gedhe Kauman , atau Syuhada ," terangnya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogya , Azman Latif, menandaskan, selama ini takaran pengeras suara yang diterapkannya sudah sesuai dengan SE dari Kemenag tersebut.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Terlebih, pihaknya sangat selektif mengenai penggunaan mic keluar.
"Kami hanya menggunakan mic keluar untuk azan saja kok, kita tidak pernah salawatan, atau ngaji lewat mic itu. Jadi, sudah sesuai dengan SE," tegasnya.
Sehingga, ia memastikan, pihaknya tak pernah mendengar keluhan dari warga masyarakat di sekitar masjid, terkait volume.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Menurutnya, domain dari kebijakan itu, untuk mengatur deretan rumah ibadah, yang belum bijak memanfaatkan pengeras eksternal.
"Karena sejatinya itu mengatur masjid-masjid yang masih teriak-teriak sebelum azan, atau salawatan sebelum subuh dengan mic keluar. Kita tidak seperti itu, di Masjid Gedhe sebatas azan saja," tambahnya.[non]