Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, mengapresiasi kinerja pegawai Lapas Kelas II A Yogyakarta yang berhasil mencegah penyelundupan puluhan pil koplo oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Ini harus diapresiasi karena berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang," kata Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Disnakertrans DIY Terima 75 Pengaduan THR dari Berbagai Perusahaan
Menurut Agung, keberhasilan tersebut karena seluruh petugas Lapas Yogyakarta senantiasa menerapkan prinsip kewaspadaan.
"Petugas Lapas Yogyakarta melaksanakan SOP (prosedur operasi standar) dengan menerapkan prinsip kewaspadaan dengan baik," ujar Agung.
Karena itu, dia berpesan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di DIY untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh kewaspadaan.
Baca Juga:
SADIS! Enggal Dibunuh Pacarnya dan Dibiarkan Jadi Kerangka di Kontrakannya
Agung menuturkan kepatuhan terhadap SOP dalam setiap proses pemberian layanan sangat penting untuk dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya obat terlarang.
Pada Selasa (26/3/2024), Petugas Lapas Kelas II A Yogyakarta menggagalkan penyelundupan obat terlarang berupa 74 butir "trihexyphenidyl" atau sering disebut pil sapi atau pil koplo yang dilakukan oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang terkait peristiwa itu.