“Penerapan sanksi baru akan kami mulai pada April. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah,” katanya.
Pemilihan gerakan nol sampah anorganik didasarkan karena sampah tersebut masih memiliki nilai jual. Sampah anorganik akan dikelola melalui bank sampah yang ada di wilayah atau langsung dijual melalui pengepul. Sedangkan untuk sampah pasca perayaan tahun baru, Sugeng memastikan dapat langsung tertangani sehingga kondisi Kota Yogyakarta kembali bersih.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
“Sampah dari kawasan Malioboro sudah ditangani oleh UPT Kawasan Cagar Budaya, kami membersihkan di kawasan lain,” katanya.[zbr]