WahanaNews-Jogja | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 613.155 (tel:613155) pemilih tersebar di 18 kecamatan/kapanewon.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Kamis (22/06/23), mengatakan 613.155 (tel:613155) pemilih terdiri dari laki-laki 299.650 (tel:299650) pemilih dan perempuan 313.505 (tel:313505) pemilih.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
"Kami berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 segera mendaftar. Kami juga berharap jumlah pemilih ini tidak mengalami perubahan sampai pencoblosan," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan jumlah DPT Pemilu 2024 mengalami penurunan sebanyak 1.305 pemilih dibandingkan dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 614.460 (tel:614460) pemilih.
Penurunan jumlah pemilih ini terjadi karena berbagai hal, seperti data pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, hingga anggota TNI-POLRI. Pemilih meninggal dunia mendominasi sebanyak 1.050 orang.
Baca Juga:
Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Anak
"Kami mengumumkan DPT ini ke masyarakat. Meski sudah ditetapkan, potensi pengurangan pemilih masih tetap ada," katanya.
Hani juga mengatakan pemilih juga bisa bertambah, namun tidak dimasukkan ke DPT. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPTb diterapkan pada calon pemilih yang pindah dari daerah tempatnya memilih. Sedangkan DPK untuk calon pemilih yang belum memiliki KTP-el dan belum masuk DPT namun berdomisili di Gunungkidul.
"Pemilih khusus nanti cukup datang ke TPS dan menunjukkan KTP-el sesuai domisili, sedangkan pemilih tambahan akan mendapatkan Formulir A5," kata Hani.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul Asih Nuryanti memastikan calon pemilih yang belum rekam KTP-el namun domisili di Gunungkidul tetap bisa memilih.
Terutama mereka yang sudah berumur 17 tahun. Bagi yang belum memiliki KTP-el bisa datang ke TPS dengan menunjukkan bukti dokumen kependudukan. Sedangkan yang sudah ada, tinggal menunjukkan KTPel ke petugas TPS.
"Sepanjang sudah berumur 17 tahun di hari pencoblosan, meski belum ada KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata Asih.[zbr]