Jogja.WahanaNews.co, Kulon Progo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk menetapkan calon anggota DPRD Kulon Progo terpilih pada pemilihan umum 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Senin (25/3/2024), mengatakan berdasarkan ketentuan penetapan calon anggota legislatif terpilih jika tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni 20 Maret ditambah waktu 3 x 24 jam.
Baca Juga:
40 Anggota DPRD Kulon Progo Ikuti Orientasi untuk Memperkuat Pemahaman Fungsi
"Jadi paling cepat setelah surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami terima ditambah satu hari kami bisa lakukan pleno penetapan. Jadi kemungkinan antara 25 sampai dengan 27 Maret. Kalau ada gugatan, tentu saja kami harus melakukan persidangan sampai ada ketetapan dari MK," kata Hidayatut.
Sebelumnya, Partai NasDem Kulon Progo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten per 23 Maret 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan gugatan Partai NasDem atas penghitungan perolehan suara pemilu 2024 dijamin dan diatur undang-undang.
Baca Juga:
Warga Kulon Progo Dihebohkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jalur Kereta Api
"Penetapan caleg terpilih menunggu sampai proses di MK," katanya.
Dia mengatakan delapan partai tersebut dan perolehan suara masing-masing, yakni PDI Perjuangan sebanyak 93.337 suara, Gerindra sebanyak 44.001 suara, PKB sebanyak 38.698 suara.
Selanjutnya, PKS 29.517 suara, Golkar 28.705 suara, PAN 22.997 suara, PPP sebanyak 14.864 suara dan NasDem 10.693 suara.
"Data sudah tertuang dalam keputusan KPU Kulon Progo Nomor 340 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo," ujarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]