Guru Besar Universitas Gadjah Mada, San Afri Awang mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai hal yang sudah dilaksanakan oleh KLHK.
Banyak hal yang dilakukan, termasuk terobosan-terobosan melalui corrective actions, dan program-program lain dari KLHK selama sembilan tahun.
Baca Juga:
Indonesia Serukan Penyelamatan Danau di World Water Forum ke-10
"Untuk hal-hal yang begitu, rasanya kita tidak perlu mendiskusikannya, tetapi hal-hal yang memang kita perlu kembangkan ke depan," kata Awang.
Lebih lanjut, dia menyoroti tujuh poin tentang rencana kehutanan tingkat nasional, yaitu penyusunan rencana makro penyelenggaraan kehutanan, penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi, penyusunan rencana pengelolaan kehutanan di tingkat kesatuan pengelolaan hutan.
Kemudian, penyusunan rencana pembangunan kehutanan, penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar-sektor; serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
Baca Juga:
Menteri LHK Soroti Masalah Hutan Indonesia, Mulai dari Karhutla hingga Deforestasi
"Jadi, konteks pada tujuh poin tersebut perlu kita lihat ulang, apakah betul-betul sudah sesuai dengan RKTN tersebut, kalau tidak, kita harus cari jalan keluar, mengenai kewenangan-kewenangan ini, termasuk dengan desentralisasi yang sudah berjalan," kata Awang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]