Suhirman berkata, sekolah diizinkan menggelar PTM 100 persen apabila cakupan vaksinasi siswanya telah mencapai minimal 80 persen dan guru minimal 94 persen.
"Kemudian siswa-siswinya tidak boleh ada keluhan, kemudian sekolah menjalankan protokol kesehatan mulai pagi sampai pelajaran berakhir, dan untuk sementara kantin ditiadakan," kata dia.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Berdasarkan asesmen sementara, menurut dia, seluruh SMA/SMK dan sekolah sederajat di DIY memenuhi syarat menggelar PTM secara penuh.
Kendati demikian, ia juga meminta para orang tua siswa mampu mengimbangi penerapan prokes secara disiplin saat berada di rumah atau lingkungan masing-masing.
Apabila dalam pelaksanaan PTM penuh ditemukan muncul kasus penularan COVID-19 di sekolah mencapai lebih dari lima persen maka PTM akan dihentikan sementara.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kalau kasusnya mencapai lebih dari lima persen, kami hentikan," ucap Suhirman.[non]