“Batasan netralitas ASN kita perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kita berharap untuk netral. Ada beberapa OPD yang banyak nonASN seperti SatpoL PP, DLH, Disdag dan Damkar,”papar Nindyo.
Dicontohkan beberapa hal terkait netralitas ASN antara lain ASN tidak boleh menghadiri kampanye paslon peserta pilkada dan kegiatan OPD Pemkot Yogyakarta tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada.
Baca Juga:
KPU Batang Galakkan Gerakan Partisipasi Pemilih Untuk Pilkada Serentak 2024
Di samping itu membatasi undangan dan menghindari kegiatan yang sifatnya terbuka dan dihadiri masyarakat umum dan pengumpulan massa.
Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan menjelaskan terkait sanksi ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin. Sanksi moral mengacu pp 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS berupa sanksi moral terbuka dan tertutup.
Untuk hukuman disiplin mendasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 disiplin PNS. Ada hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Pihaknya juga mengingatkan ASN Pemkot Yogyakarta berhati-hati dalam menggunakan media sosial di masa Pilkada agar bersikap netral.
“Like (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kita tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak like dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon,” pungkas Subarjilan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]