Lurah Gunungketur, Sunarni, menjelaskan sistem pengangkutan sampah menggunakan gerobak transporter ini untuk mengalihkan pembuangan sampah yang sebelumnya dilakukan warga ke depo.
“Nantinya warga tidak boleh membuang sampah secara mandiri ke depo,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Pemkot Palangka Raya dan BPJS Kesehatan Lakukan Validasi Data Peserta JKN
Dari sekitar 750 KK warga Gunungketur yang berdomisili di wilayah tersebut, sudah sekitar 90% menjadi pelanggan gerobak transporter ini.
“Retribusinya sesuai Perda Kota Jogja, warga masih dibebani Rp3.000 per bulan, di luar itu ada biaya untuk penggerobak yang kami serahkan kepada masing-masing RW,” katanya.
Warga yang berlangganan dan diambil sampahnya oleh penggerobak transporter, harus memilah sampah di rumah. Jika sampah belum terpilah, maka penggerobak tidak akan mengambil sampah tersebut.
Baca Juga:
159 CPNS Kota Pagar Alam Tanam Pohon Pinus di Kawasan Tugu Rimau sebagai Syarat Pelantikan
Pemilahan sampah ini diperlukan untuk proses selanjutnya, yakni pengelolaan yang bekerja sama dengan TPS3R Panggungharjo, Sewon, Bantul.
“Jadi kami tidak menggunakan depo. Sampah langsung dibawa ke Panggungharjo. Warga wajib memilah,” katanya.
Salah satu penggerobak, Andi Pronoaksoro, menuturkan proses pengambilan sampah dilakukan oleh penggerobak transporter dari rumah ke rumah.