Jogja.WahanaNews.co, DIY - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir atau batu di lereng Gunung Merapi, khususnya di daerah potensi bahaya di kawasan rawan bencana (KRB) III.
"Seharusnya semua wilayah KRB III memang tidak boleh ada aktivitas termasuk penambangan," kata Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Lilik Andi Aryanto di Yogyakarta, Kamis (25/01/24).
Baca Juga:
BMKG Hang Nadim: Kota Batam Berpotensi Hujan Sepanjang Hari Ini
Menurut Lilik, hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang hingga kini masih menetapkan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga.
Dia menuturkan KRB III merupakan kawasan yang sangat berpotensi terdampak lontaran material vulkanik, awan panas, dan aliran lava saat terjadi erupsi Merapi.
"Rekomendasi masih seperti yang sebelumnya. Belum ada perubahan," ujar dia.
Baca Juga:
Hingga 25 November: Prediksi BMKG Daerah Ini Berpotensi Cuaca Ekstrem
Adapun di luar KRB III, Lilik meminta aktivitas penambangan di sungai-sungai berhulu Merapi berhenti sementara saat terjadi hujan di puncak Merapi yang berpotensi memicu lahar hujan.
"Demi keselamatan bersama, apabila terjadi hujan lebat supaya menjauh dari sungai yang bisa berpotensi terjadi lahar hujan," kata dia.
Meski demikian, menurut Lilik, membutuhkan hujan yang sangat lebat untuk mendorong material vulkanik yang berada di puncak untuk sampai ke bawah atau menjadi lahar hujan.