Selama pandemi, Pemerintah melalui PLN telah hadir memberikan stimulus tarif listrik khususnya bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.
Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Upaya ini menjadi bukti konkrit bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat. PLN juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat.
PLN juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui setoran pajak dan PNBP tidak terlepas dari kinerja keuangan PLN yang semakin membaik.
PLN juga terus berupaya meningkatkan penerimaan dengan menerapkan strategi tranformasi bisnis, mulai dari perbaikan tata kelola pembangkitan hingga pengaturan penyaluran listrik berbasis digital, upaya ini akan berpengaruh positif terhadap kontribusi pada pembayaran pajak yang bertambah.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dengan membaiknya penanganan Covid 19 dan membaiknya kondisi ekonomi Indonesia, memberikan dampak positif bagi PLN untuk terus berkontribusi terhadap penerimaan negara.[zbr]