WahanaNews-Jogja | Video pria membacokkan celurit kepada seorang pemuda di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta viral di media sosial. Polisi masih menyelidiki peristiwa itu. Sementara Pj Wali Kota Yogya Sumadi mengingatkan soal peraturan tentang jam malam anak.
"Kami sangat berharap orang tua terutama warga Kota Jogja untuk peduli kepada anak jangan dibiarkan berkeliaran di waktu malam itu kan rawan di waktu itu lebih baik berkegiatan di rumah," kata Sumadi saat dihubungi wartawan, dilansir detikJateng, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga:
Dindukcapil Kota Yogyakarta Buka Layanan KTP Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Sumadi mengingatkan adanya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Aturan itu melarang anak berusia di bawah 18 tahun keluar rumah tanpa alasan jelas pada jam-jam yang diatur.
"Intinya pelarangan melakukan kegiatan jam malam untuk anak-anak yang tidak berkepentingan, karena ada beberapa hal yang dikecualikan, mulai jam 10 (malam), mulai jam 4 pagi, tidak melakukan kegiatan di luar," ujar Sumadi.
Dia menjelaskan, jam malam anak itu bertujuan melindungi anak-anak agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif di luar rumah.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
"Terkecuali misal mereka harus mengantar orang tua ke rumah sakit dan sebagainya, itu juga harus ada pendampingnya," jelas Sumadi.
Sosialisasi tentang jam malam anak itu telah melibatkan sejumlah pihak.
"Sudah kita coba lakukan kegiatan bersama TNI, Polri, unsur masyarakat. Jangan diartikan kondisi perang itu, bukan. (Untuk) Mencegah anak-anak berkegiatan di luar rumah. Alhamdulillah sudah jalan baik," ucap Sumadi.[zbr]