Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa persoalan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah seperti informasi yang telah beredar di masyarakat, saat ini masih terus diproses oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan terkait.
"Mengingat lokasi peristiwa atau kegiatan yang dipersoalkan dalam pemberitaan media massa tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yakni Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon (Kecamatan) Tempel dan KenZ Billiard di Maguwoharjo, Kapanewon Depok," katanya.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Ia mengatakan, proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak dan Panwaslu Kecamatan Prambanan.
"Hasil dari penelusuran informasi awal itu nanti akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menentukan bentuk dugaan pelanggarannya. Sekaligus nanti menentukan dapat tidaknya diteruskan ke proses penanganan pelanggaran," katanya.
Menurut dia, untuk memproses dugaan pelanggaran harus diperkuat dengan bukti-bukti, sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
"Hanya sebatas informasi saja sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]