WahanaNews-Jogja | Sebanyak 19 truk sampah asal Kota Yogyakarta yang tidak penuhi ketentuan, terjaring penertiban di TPA Piyungan saat dilakukan operasi gabungan oleh Pemerintah DIY bersama pemerintah kota/kabupaten yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir tersebut pada 7-9 Februari.
“Kami dimintai bantuan dalam operasi gabungan tersebut. Total terdapat 19 truk sampah dari Yogyakarta yang terjaring penertiban karena tidak memenuhi ketentuan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurniawan di Yogyakarta, Senin (13/02/23).
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Latih Warga Buat Pupuk Kompos Kurangi Sampah TPA
Menurut Dody, operasi gabungan difokuskan pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah dilengkapi pengungkit serta kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup, dan memiliki sekat.
“Dari operasi kemarin, selain menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis ternyata didapati juga truk yang belum memiliki izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan,” katanya.
Baca Juga:
Kemenag RI Imbau Pesantren Sulbar Sukseskan Program Makan Gratis Pemerintah Pusat
Seluruh armada yang ditertibkan merupakan armada milik masyarakat atau pihak swasta.
“Tidak ada armada sampah milik pemerintah daerah karena semuanya sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Armada sampah yang terjaring penertiban kemudian menjalani pembinaan dan diimbau untuk segera memenuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga meminimalisasi dampak negatif dari proses pembuangan sampah ke TPA Piyungan.