“Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan dengan fokus penertiban yang berbeda-beda. Pada November tahun lalu, kami fokus pada kondisi truk karena sebelumnya banyak aduan bak truk bocor sehingga sampah berceceran di luar TPA dan dikeluhkan masyarakat sekitar,” katanya.
Dody menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan dan dimungkinkan sanksi bukan hanya sebatas imbauan atau teguran tetapi larangan membuang sampah ke TPA tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Latih Warga Buat Pupuk Kompos Kurangi Sampah TPA
Selain menertibkan armada pengangkut sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga terus melakukan patroli penegakan aturan dari gerakan nol sampah anorganik yang diberlakukan mulai awal Januari.
Hingga saat ini, sudah ada dua pelanggar yang menjalani proses yustisi dengan sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta. Salah satu pelanggar bahkan dikenai sanksi denda Rp250.000.
“Ia melakukan dua pelanggaran sekaligus. Membuang sampah sembarangan dan bukan warga Kota Yogyakarta tetapi membuang sampah di wilayah Yogyakarta,” katanya.[zbr]