Jogja.WahanaNews.co, DIY - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama status siaga darurat bencana hidrometeorologi di provinsi ini.
Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Selasa (16/01/24), mengatakan status siaga darurat bencana hidrometeorologi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 422/KEP/2023 sejak 20 Desember 2023 sampai 29 Februari 2024.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
"Status siaga darurat ini bukan hanya untuk petugas saja tetapi masyarakat juga harus siaga melakukan pencegahan," kata Noviar.
Ia mengatakan bentuk pencegahan bencana yang dapat dilakukan masyarakat antara lain dengan memangkas dahan atau ranting pohon yang lapuk di lingkungan masing-masing.
"Yang sekiranya berpotensi roboh saat ada angin kencang supaya segera dipotong," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
Selama status siaga darurat tersebut, menurut Noviar, sejumlah dampak bencana yang perlu diantisipasi adalah tanah longsor dan pohon tumbang.
"Dua bencana itu yang paling diantisipasi. Kalau bencana banjir sepertinya petanya tidak di seluruh wilayah, tetapi kalau tanah longsor dan pohon tumbang bisa jadi di seluruh wilayah," kata dia.
Pembiayaan penanganan bencana selama periode siaga darurat, menurut dia, masih bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing kabupaten/kota.