WahanaNews-Jogja | Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menangkap seorang buronan terpidana Korupsi Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa DI Yogyakarta tahun 2007.						
					
						
						
							Adapun terpidana yang merupakan buron itu diketahui bernama Liliek Karnaen (64).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sambut HUT Ke-17, SOMASI Peduli Hadirkan Terobosan Lewat Seni, Budaya, dan Aksi Sosial
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/10/2021) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, di Hotel Amaroosa, Kota Bandung.						
					
						
						
							"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Dodi, melalui keteranganya, Selasa (19/10/2021).						
					
						
						
							Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan Liliek ini melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
	
								
							
						
						
							 						
					
						
						
							Korupsi Hampir Rp 1 Miliar						
					
						
						
							"Terpidana sebagai konsultan manajemen Kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 911.250.000," ungkap Dodi.