Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 188 K/Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa, Kota Bandung, kata Dodi, Liliek langsung dibawa ke kantor Kejati Jabar.
Baca Juga:
Gus Ipul Kunjungi Keluarga Korban Longsor Mojokerto, Santunan Rp15 Juta Diberikan
"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi," ucap Dodi.[non]