Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 188 K/Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa, Kota Bandung, kata Dodi, Liliek langsung dibawa ke kantor Kejati Jabar.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Batuk Biasa dengan Pneumonia
"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi," ucap Dodi.[non]