WahanaNews-Jogja | Masalah over supply listrik atau kelebihan listrik PT PLN (Persero) sejatinya masih bisa di atasi. Terdapat tiga cara supaya kelebihan listrik yang ditanggung PLN ini bisa tuntas.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, masalah kelebihan listrik PLN bisa diselesaikan dengan tiga cara.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pertama, pemerintah harus mengevaluasi proyek 35.000 Mega Watt (MW). Hal itu karena pada saat uji kelayakan banyak asumsi yang dipaksakan.
Kedua, perjanjian jual beli listrik yang memberatkan keuangan PLN dengan skema take or pay.
"Ini harus di evaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," terang Bhima kepada CNBC, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ketiga, mempercepat program pensiun dini PLTU batubara melalui Perpres 112 tahun 2022 sehingga kelebihan pasokan di hulu bisa ditekan dan pengalihan ke EBT bisa dipercepat.
Bhima menyatakan, dampak yang terjadi, apabila kelebihan listrik ini masih terus terjadi, maka keuangan PLN akan bleeding atau berdarah-darah. Nasibnya, cash flow yang terganggu itu akan menyebabkan pemerintah turun tangan dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang lebih besar.
"Ini disebut sebagai risiko kontigensi terhadap APBN. Kalau dibiarkan terus, maka defisit APBN kembali melebar dan tanggungan masalah PLN berakibat pada menyempitnya ruang fiskal," ungkap Bhima kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/9/2022).