WahanaNews-Jogja | Sebagian masyarakat belum mengetahui atas pemberlakuan jalan satu arah di ruas Jagalan, Pakualaman khusus untuk kendaraan roda empat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mulai memberlakukan aturan manajemen lalu lintas (lalin) terkini di Jalan Jagalan, Pakualaman.
Baca Juga:
PLN Siapkan 4.000 Proyek hingga 2034, ALPERKLINAS: Demi Tingkatkan Kapasitas Pembangkit dan Jaringan Listrik Energi Bersih
Manajemen lalin yang dulunya berlaku satu arah untuk semua kendaraan dari selatan ke utara, kini diubah dari utara ke selatan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih per Selasa (22/2/2022) kemarin.
Penerapan aturan baru ini disebut bertujuan untuk memecah arus kendaraan di Jalan Gajah Mada, karena dampak ikutan penerapan skema giratori Malioboro khususnya Jalan Mayor Suryotomo.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto mengatakan, pada hari pertama penerapan kebijakan itu petugas masih menemui sejumlah pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan baru ini.
Baca Juga:
Tu-214 Berubah Jadi Monster Udara: Rusia Siap Luncurkan Rudal Mematikan dari Jet Sipil
Pihaknya masih menemukan beberapa pengendara yang hendak melaju dari selatan ke utara dari perempatan Gondomanan.
Padahal, sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan sepekan sebelumnya dengan menyertai spanduk dan rambu pada sisi utara dan selatan Jalan Jagalan.
"Beberapa memang masih ada yang melanggar, terutama warga luar yang mungkin masih belum tahu dengan aturan baru ini. Sosialisasi sudah kita sampaikan lewat spanduk dan sosial media, tapi masyarakat kita kan selalu mencoba. Kami juga masih persuasif sifatnya dan jumlahnya belum terlalu banyak," kata Windarto ditemui di lokasi, Rabu (23/2/2022).