Jogja.WahanaNews.co, Bantul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk meluncurkan program "Jaksa Masuk Sekolah" dan "Jaksa Sahabat Guru" dalam upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di satuan pendidikan tersebut.
"Hari ini kami bekerja sama dengan Dinas Dikpora Bantul atas restu dari Bupati, kami menandatangani perjanjian kerja sama yang tujuannya adalah bagaimana Kejari Bantul hadir di tengah-tengah kegiatan pendidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Farhan usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Bantul, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Kepala Kejari dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tersebut dilakukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bantul, yang dilanjutkan dengan sosialisasi oleh jaksa kepada guru guru di sekolah itu.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah itu, para guru sekolah di Bantul mendapat pendampingan dari jaksa Kejari dalam hal pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara yang dihibahkan ataupun menjadi bantuan ke sekolah.
"Kita sama sama melakukan pendampingan dari sisi perdata dan tata usaha negara melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum dan lainnya, maksudnya bagaimana kita memitigasi resiko yang mungkin akan dihadapi bapak ibu guru, kepala sekolah dalam hal risiko hukum," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Pihaknya berharap, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan lewat program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Sahabat Guru ini nantinya risiko-risiko yang mungkin dan akan dihadapi bisa diminimalisasi, bahkan diharapkan tidak ada penyimpangan pengelolaan keuangan.
"Dan kita sampaikan sampai saat ini tidak ada kepala sekolah baik SMP dan SD di Bantul yang menjadi kewenangan atau yurisdiksi Disdikpora Bantul yang terlibat atau terindikasi melanggar terkait dengan pengelolaan keuangan yang dikelola pihak sekolah," katanya.
Farhan mengatakan, tidak adanya indikasi pelanggaran terkait pengelolaan keuangan oleh pihak sekolah itu juga mengindikasikan bahwa program pendampingan kepada pihak sekolah yang sudah sekian lama berjalan ini efektif mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan negara.