WahanaNews-Jogja | Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta meminta seluruh pengelola tempat ibadah di kota ini untuk menjaga fungsi tempat ibadah sesuai visi dan misi sebagai salah satu upaya preventif menjelang tahun politik 2024.
"Pada 2023 yang sudah mendekati tahun politik ini perlu upaya preventif agar tempat ibadah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak satu visi dengan takmir masjid, Kementerian Agama, maupun pemerintah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nadhif di Yogyakarta, Selasa (24/01).
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Menurut dia, tempat ibadah adalah lokasi yang strategis untuk memberikan edukasi dan pembinaan umat sehingga Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta tidak ingin jika tempat ibadah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak bermuara pada harmoni.
"Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.000 tempat ibadah Muslim, masih ditambah gereja, kapel, dan tempat ibadah lainnya. Oleh karenanya, kami tidak ingin tempat ibadah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang justru bermuara pada disharmoni," katanya.
Ia menambahkan tempat ibadah harus mampu memberikan kontribusi untuk memastikan masyarakat hidup dengan tenteram, damai, dan rukun sehingga aktivitas ibadah maupun kegiatan sosial kemasyarakatan berjalan dengan baik, termasuk kegiatan untuk penguatan ekonomi.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
"Untuk pengawasan terkait kegiatan yang diselenggarakan di tempat ibadah, kami tidak memiliki fungsi untuk itu. Oleh karenanya, edukasi dan sosialisasi akan lebih digencarkan sehingga pengelola memiliki pemahaman terhadap regulasi," katanya.
Pada Selasa (24/1), tokoh agama dan takmir masjid di Kota Yogyakarta mengikuti penguatan ekonomi umat, sekaligus penguatan moderasi beragama sebagai bagian dari edukasi menjelang tahun politik.
"Kami berharap seluruh takmir masjid memahami regulasi mengenai Pemilu 2024," katanya.