Adapun kronologis peristiwa itu bermula pada 9 Desember 2020 Pilkada serentak Kabupaten Yalimo yang diikuti oleh dua pasangan Clcalon (paslon) yaitu nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi-John W. Wilil, dan nomor urut dua Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Hasil pemungutan suara, pasangan nomor urut 1 sebanyak 47.881 suara dan nomor urut 2 mendapatkan 43.067 suara, sehingga total suara sah ada 90.948 suara. Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel lantas mengajukan keberatan ke MK dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal senin 21 Desember 2020.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
MK kemudian memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 5 Maret 2021 dengan amar putusan yang intinya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Walarek dan Apalapsili (104) TPS. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 mendapatkan 47.781 suara dan nomor urut 2 dengan 43.057 suara.
Selanjutnya, paslon nomor urut 2 kembali mengajukan keberatan ke MK hingga kemudian dikeluarkan putusan dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, yang intinya melakukan Pemungutan Suara Ulang kedua tanpa mengikutsertakan calon Edri Dabi.
Setelah rekonsiliasi dengan pihak terkait, KPU Yalimo mengeluarkan revisi ketiga berupa Surat Keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022. [non]