Jogja.WahanaNews.co, Bantul - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 selesai pada 23 Januari.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Jumat (12/01/24), mengatakan, pihaknya sudah menerima empat jenis surat suara pemilu, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, dan surat suara DPRD provinsi serta surat suara DPRD kabupaten.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Sortir dan lipat sudah selesai untuk surat suara presiden dan wakil presiden, terus untuk DPR RI juga proses, hari ini kita sedang melipat surat suara untuk DPRD provinsi, target kita untuk sortir dan lipat surat suara itu kita selesaikan pada 23 Januari," katanya.
Dia mengatakan, masih ada satu jenis surat suara Pemilu 2024 yang belum didistribusikan ke gudang logistik KPU Bantul di Jalan Parangtritis, Gabusan, Kelurahan Timbulharjo, yaitu surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Untuk surat suara DPD RI rencananya tiba di Bantul hari Sabtu (13/1) besok, jadi belum proses sortir dan lipat. Namun, kalau DPD bisa kita selesaikan dua hari, namun untuk semua surat suara kita targetkan maksimal sampai tanggal 23 Januari," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
Dia mengatakan, jumlah surat suara Pemilu yang diterima KPU Bantul dan kini disimpan dan dilakukan sortir dan lipat oleh tenaga yang dilibatkan KPU, jumlahnya sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu yang ditetapkan ditambah dua persen cadangan.
"Yang kita lakukan untuk sortir dan lipat itu seperti surat suara presiden dan wakil presiden itu ada 758.449 (tel:758449) lembar. Yang namanya sortir itu pasti ada yang kena sortir karena rusak atau karena sebab lainnya, nanti setelah sortir kita pisahkan, dan kita hitung," katanya.
Joko juga mengatakan, ketelitian dan kehati-hatian dalam proses sortir dan lipat surat suara perlu dilakukan sebagai antisipasi ketika ada surat suara yang cetakannya tidak pas, terkena bercak tinta dan sebagainya yang bisa dikategorikan rusak atau tidak sah.