Ia berjanji akan menelusuri kasus pelecehan seksual ini agar tidak ada pembahasan yang melebar dan justru merugikan korban.
Dia juga tidak menutup kemungkinan, baik pelaku dan korban akan dipanggil, tentunya dalam waktu berbeda, untuk melihat kasus lebih detail.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
“Mungkin saja nanti pelaku tidak mengakui perbuatannya, ya itu nilainya rendah karena yang penting adalah bukti dan saksi, bukan pernyataan dia ya,” katanya.
Sebelum adanya kasus ini, rektor mengakui pihak rektorat serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) berupaya untuk menyelaraskan peraturan internal dan peraturan menteri.
“Sejak akhir tahun 2021 lalu ini, kami merevitalisasi Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual. Ini kami lakukan biar selaras dengan Permendikbud No 30 Tahun 2021,” tambah Sumaryanto.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Peraturan tersebut memungkinkan UNY akan memiliki tim satuan tugas (satgas) anti kekerasan seksual.
Dengan adanya satgas, korban-korban pelecehan seksual bisa melaporkan kejahatan tersebut kepada kampus tanpa perlu khawatir adanya penilaian buruk.
“Apabila terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku akan kami berikan sanksi sesuai etika mahasiswa. Kalau sudah masuk pidana, tentunya kami berikan ke penegak hukum,” tandas Sumaryanto.[non]