Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selain itu, hakim mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Haryadi dengan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dalam kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Haryadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta, dikurangkan dengan uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta atau tersisa Rp185 juta.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Menanggapi putusan majelis hakim, Haryadi melalui kuasa hukumnya dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus penerimaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen dan hotel di wilayahnya.