"Sampai di rumah tersebut tersangka menendang korban dan korban sempat menangkis. Tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam pisau dan menusukkan ke dada dua kali, tangan dua kali yang menyebabkan mengenai jantung dan paru-paru," katanya.
Saksi Sigit sempat membawa korban ke rumah sakit tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Sementara, Wawan melarikan diri dengan sepeda motor Honda Astrea miliknya.
Untuk mengelabui petugas, dalam pelariannya Wawan tinggal berganti-ganti di wilayah Gamping, Sleman dan Kasihan, Bantul.
Dari keterangan polisi, dia juga tidur di kuburan dan semak-semak.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Wawan kini terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, Tri Lestari (41) salah seorang warga menjelaskan bahwa korban Budi awalnya bertamu ke rumah adiknya yang bernama Sigit.
Selang beberapa waktu, datanglah pelaku. Awalnya dia mengira korban dan pelaku hanya berkelahi biasa.