Meski memiliki kesiapan dalam penyediaan sekolah, Beny mengakui Pemda DIY menghadapi kendala dalam aspek kewenangan.
Saat ini, pengelolaan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, sedangkan kewenangan Pemda DIY hanya mencakup SMA/SLTA.
Baca Juga:
BI Yogyakarta Siapkan Rp4,61 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri
"Kami hanya memiliki kewenangan di tingkat SLTA. Kecuali ini ada diskresi luar biasa maka sekolah itu didesain mulai dari SD, SMP, SMA bisa jadi begitu kalau sekarang," kata Beny.
Sekolah rakyat, merupakan salah satu program gagasan Presiden Prabowo Subianto dengan penanggung jawab adalah Kementerian Sosial, yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin, utamanya miskin ekstrem.
Tujuan utama dari Sekolah Rakyat adalah menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dengan harapan mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan berperan sebagai agen perubahan di masyarakat guna memutus mata rantai kemiskinan.
Baca Juga:
Pemda DIY Percepat Perbaikan Jalan Utama untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Program ini rencananya bakal berjenjang dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan bentuk serta kurikulum Sekolah Rakyat direncanakan berupa sekolah berasrama atau boarding school.
Kurikulum yang diterapkan, akan mengadopsi kurikulum nasional dengan penambahan materi khusus yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan lingkungan mereka dengan diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
[Redaktur: Amanda Zubehor]