JOGJA.WAHANANEWS.CO, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan beberapa kegiatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja di Bantul, Senin (17/2/2025), mengatakan penundaan pelaksanaan kegiatan itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun 2025.
Baca Juga:
Warga Padukuhan Gumuk Bantul Gotong Royong Kumpulkan Sampah Anorganik di Halaman Rumah
"Juga hasil sosialisasi pada zoom meeting rapat koordinasi pengelolaan dana transfer bersama Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 6 Februari, perangkat daerah diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan APBD," katanya.
Beberapa kegiatan APBD 2025 yang pelaksanaannya ditunda adalah berupa perjalanan dinas, menunda belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, sosialisasi, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion (FGD).
"Kemudian menunda belanja honorarium tim yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional," katanya.
Baca Juga:
Pemprov DIY Targetkan Pengelolaan Sampah Selesai Juni 2025, Distribusi ke ITF Bawuran
Sekda Bantul mengatakan pemerintah kabupaten juga menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki keluaran yang terukur.
"Serta menunda pelaksanaan kegiatan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," katanya.
Agus Budiraharja mengatakan surat edaran yang disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul tersebut agar dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.