Menurut dia, peserta Muktamar yang diutus oleh pengurus cabang dan wilayah nantinya boleh mengusulkan nama calon.
"Setiap utusan yang jumlahnya sekitar 600-an itu mengusulkan nama calon. Siapa saja boleh diusulkan, tapi hanya satu yang diusulkan," terang Nuh.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dia mengatakan, dari nama-nama yang diusulkan tersebut harus mendapatkan minimal 99 suara untuk maju pada babak pemilihan berikutnya. Kandidat yang memenuhi kuota minimal suara tersebut kemudian diajukan ke Rais Aam PBNU yang terpilih untuk mendapatkan restu, serta melakukan musyawarah.
Menurut Nuh, jika semua kandidat direstui oleh Rais Aam baru akan dilempar lagi ke sidang pleno untuk mengikuti pemungutan suara lagi. Calon yang paling banyak mendapatkan suara yang kemudian akan menjadi Ketua Umum PBNU terpilih.
Informasi yang diterima, terdapat dua kandidat kuat calon Ketum PBNU berikutnya. Mereka adalah Ketum petahana, Said Aqil Siraj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf. [non]