WahanaNews-Jogja | Beberapa waktu lalu, beredar di media sosial kasus penendang sesajen Gunung Semeru dan pelakunya ditangkap di Jogja.
Kini, proses hukum terhadap pelaku bernama Hadfana Firdaus sudah memasuki babak baru di persidangan Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Baca Juga:
MTV Akhiri Era Televisi Musik: Lima Saluran Akan Ditutup Akhir 2025
Jaksa menuntut penendang sesajen Gunung Semeru tersebut dengan hukuman tujuh bulan penjara. Selain itu, Hadfana juga dituntut denda Rp 50 juta.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio dikutip dari Antara pada Rabu, (25/5).
Jaksa menilai hal yang memberatkan yaitu Hadfana telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.
Baca Juga:
Ribuan Warga Kompak Bebersih Bandung, Wali Kota Sebut Kebersihan Harus Jadi Gerakan Kolektif
Tapi, yang meringankan yaitu Hadfana belum pernah dihukum.
Hadfana Firdaus mengikuti sidang secara virtual pada Selasa, (24/5), dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Diketahui, penendang sesajen Gunung Semeru tersebut didakwa Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).