"Ceritanya itu dadakan, pada malam Sabtu, kira-kira selepas Magrib, pas saya baru ngaji ada tamu. Terus istri saya ngode, nggak berapa lama saya datangi tamu tersebut yang ternyata Yusuf warga saya. Dia izin mau bikin jogangan (lubang) untuk wadah sampah. Pikiran saya hanya buat kubangan kecil saja," ucapnya.
"Singkat cerita saya cek ke lokasi, ternyata kok kayak begini. Kok ternyata nggak kecil. Saya curiga jangan-jangan ini untuk pembuangan sampah. Terus saya coba riset aturan soal TPA. Hasilnya saya kirim ke Pak Dukuh, sambil pesan tolong dihentikan dulu karena kayak gini harus ada izin dan prosedurnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemkot Jogja Didorong Gencarkan Pengelolaan Sampah di Kelurahan dan Kemantren
Haryanta mengatakan pihaknya telah menyampaikan teguran lisan dan tertulis kepada warganya itu agar menghentikan aktivitas pemilahan sampah di Dusun Sawahan. Namun teguran itu tidak diindahkan sehingga polemik ini dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo.
"Dan dari masyarakat juga sudah membuat pernyataan menolak, yang ditandatangani Panewu, untuk dikirim ke DLH dan Bupati. Tadi sudah semuanya yakin menolak tanpa kompromi," ujarnya, kemarin.
DLH Turun Tangan
Baca Juga:
Pemkot Jogja Percepat Pengelolaan Sampah dengan Menambah Jumlah Mesin Insinerator
Kepala DLH Kulon Progo, Gusdi Hartono, menyatakan sudah menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pemilahan sampah di Banaran. Pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk mendalami hal itu.
"Kaitannya aduan masyarakat di Kalurahan Banaran, bahwa di sana terjadi tempat penimbunan sampah dari luar kota. Nah ini terus terang ketika mendengar laporan tersebut sekaligus diundang rapat di kalurahan tersebut, kami datangkan dari lini bidang persampahan dan kedua dari lini pengendalian dan pengawasannya," ucapnya, kemarin.
Gusdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa tempat pemilahan sampah ini tidak memenuhi unsur pengolahan sampah yang berwawasan lingkungan. Selain itu juga tidak mengantongi izin yang berlaku.