WahanaNews-Jogja | Elemen masyarakat dan mahasiswa seperti Jaringan Gusdurian dan BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Inisiator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menilai aturan itu dikeluarkan sebagai komitmen Mendikbudristek, Nadiem Makarim memberantas salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan Indonesia, yaitu pelecehan seksual.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
"Langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan. Asas keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945," kata Alissa dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).
Alissa menilai banyak kasus kekerasan seksual di kampus selama ini tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya. Bahkan, para korban hingga para pelapor justru kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosial.
Lebih ironis lagi, Alissa mengatakan pihak kampus selama ini justru menjadi aktor kunci dalam melindungi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
"Kasus kekerasan seksual di kampus ibarat rahasia umum karena kerap terjadi di kampus-kampus Indonesia," kata Alissa.
Lebih lanjut, Alissa meminta agar masyarakat tetap mengawal disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016.
Ia menegaskan RUU PKS harus disahkan karena kasus-kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat.