Alissa juga mengajak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia menerapkan Permendikbudristek tersebut. Ia juga berharap aturan itu dapat menjadi sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya sebagaimana banyak terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia," kata dia.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Tak hanya Gusdurian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI menyatakan dukungannya bagi Permendikbudristek tersebut.
Mereka berkeinginan agar pihak UI melakukan tindak lanjut di lingkungan kampus sehubungan dengan telah disahkannya Permendikbudristek tersebut.
"Mendesak Universitas Indonesia untuk segera merumuskan dan mengeluarkan kebijakan tentang PPKS yang sesuai dengan semangat dan isi dari Permendikbudristek PPKS," kata Aliansi BEM Se-UI dalam keterangan resminya, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI ini terdiri dari BEM FH UI, BEM KM UI, BEM IKM FK UI, BEM IM FKM UI, BEM FIK UI, BEM FPsi UI, BEM FT UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM Vokasi UI, BEM FMIPA UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIA UI, BEM FEB UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, dan HopeHelps UI.
Aliansi BEM se-UI menilai aturan tersebut tidak dibuat semata-mata untuk membolehkan seks bebas. Mereka juga menilai aturan itu tidak bertentangan dengan nilai agama.
"Perlu diingat bahwa unsur persetujuan atau consent pada Permendikbud-Ristek PPKS bukan tentang membolehkan atau bahkan mendukung seseorang untuk melakukan hubungan seksual dengan siapa saja, melainkan bertujuan untuk melindungi setiap orang dari aktivitas seksual yang tidak diinginkan," kata mereka.