Menurut Wawan, terdapat lima komponen dan 18 indikator untuk memilih sebuah desa menjadi desa antikorupsi.
Di antaranya penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan layanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Bersama Polres Metro Bekasi Kota, PLN Bekasi Sinergi Jaga Keandalan Listrik di Ujung 2024
Setelah meresmikan Kalurahan Panggungharjo, KPK berharap pada 2022 setiap satu provinsi terdapat satu desa antikorupsi.
"Harapannya bergulir terus, jangan kalah sama virus. Supaya nilai antikorupsi di Desa Panggungharjo ini selain dipertahankan oleh pak Lurah Panggungharjo ini bisa ditularkan ke desa lain," kata Wawan.
Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi menyampaikan, pihaknya terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Usai Nyoblos, Tri Adhianto Bersama Istri-Anak Makan Bakso di TPS
"Pemerintah desa berkeyakinan, bahwa pemerintah hanya bisa memandirikan, dan menyejahterakan warga desa hanya ketika tata kelola pemerintahan dijalankan berdasarkan prinsip yang baik," kata Anggoro.
Program desa antikorupsi yang digagas di Panggungharjo, antara lain membangun akuntabilitas dalam pemerintahan kalurahan, pengelolaan salah satunya dengan arsip yang baik.
Selain itu, membangun sistem informasi data desa terbuka, publik selain yang dilarang UU. Membebaskan pungutan administrasi publik sejak 2015.