Deddy menambahkan bahwa PHRI telah lama berupaya melakukan pengelolaan dan pemantauan sampah. Mereka bahkan telah membentuk satgas khusus untuk menangani isu tersebut.
“Karena kita udah lama untuk melakukan pengelolaan sampah dan pemantauan sampah,” jelasnya.
Baca Juga:
PHRI Kota Batu Sebut Okupansi Hotel Capai 70 Persen saat Lebaran 2025
Apabila ada anggota yang melanggar, PHRI DIY telah menyiapkan sanksi yang bervariasi, mulai dari peringatan satu hingga tiga kali, hingga pengeluaran dari keanggotaan PHRI.
“PHRI mempermasalahkan yang non anggota, siapa yang mengawasi. Kalau kita kan pengontrolan rutin setiap bulan ada tapi gak setiap hari,” ujarnya.
Sebelumnya, warga di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, mengungkapkan keresahan mereka setelah munculnya tumpukan sampah besar yang diduga berasal dari Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Tingkat Hunian Hotel di Cianjur Menurun Selama Libur Lebaran 2025
Sampah tersebut dibuang sembarangan di pinggir pemukiman dan tepi sawah, bukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.
Lurah Banaran, Haryanta, membenarkan bahwa aktivitas pembuangan sampah di wilayahnya terjadi sejak akhir pekan lalu.
"Asal sampah informasinya belum kami dapatkan secara akurat. Informasi sementara menyebut berasal dari daerah Jogja, tapi tepatnya belum tahu, apakah dari hotel atau sumber lain," kata Haryanta pada Selasa (4/2/2025).