WahanaNews-Jogja | Polres Bantul menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang selama Februari-Maret.
Berdasarkan hasil interogasi, selain mengonsumsi untuk diri sendiri, para tersangka ini juga mengedarkan barang terlarang tersebut.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
"Selama bulan Februari sampai Maret kami amankan 8 tersangka terkait narkotika, psikotropika hingga obat-obatan daftar G. Untuk delapan tersangka ini ditangkap di beberapa tempat seperti Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan dan Kasihan," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan , Rabu (23/3/2022).
Adapun delapan orang tersangka itu masing-masing berinisial SA (36), SK (23), DKH (24), YAW (29), VFP (32), SDK (21), IS (22) dan SH (21).
Ihsan menjelaskan, sebagian besar tersangka didominasi pengedar.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
"Ada beberapa pengedar dan lainnya masih kita kembangkan. Tapi melihat dari barang buktinya, saya kira ini masih pengedar. Masih kami kembangkan karena baru beberapa hari mereka ini kita tangkap, semoga bisa berkembang ke sindikat yang lebih besar," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita beberapa barang bukti mulai dari narkotika hingga obat-obatan berbahaya daftar G.
Yakni sabu 1,72 gram, psikotropika 65 tablet dan obat berbahaya (daftar G) 1.056 butir.