WahanaNews-Jogja | Polres Bantul menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang selama Februari-Maret.
Berdasarkan hasil interogasi, selain mengonsumsi untuk diri sendiri, para tersangka ini juga mengedarkan barang terlarang tersebut.
Baca Juga:
Pangdam I/BB Kunker Kewilayah Brigif TP 37/HS, TNI Mendukung Pembangunan dan Keamanan di wilayah Kabupaten Karo
"Selama bulan Februari sampai Maret kami amankan 8 tersangka terkait narkotika, psikotropika hingga obat-obatan daftar G. Untuk delapan tersangka ini ditangkap di beberapa tempat seperti Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan dan Kasihan," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan , Rabu (23/3/2022).
Adapun delapan orang tersangka itu masing-masing berinisial SA (36), SK (23), DKH (24), YAW (29), VFP (32), SDK (21), IS (22) dan SH (21).
Ihsan menjelaskan, sebagian besar tersangka didominasi pengedar.
Baca Juga:
Lamhot Sinaga Soroti Perlindungan Pelaku Kreatif Usai Kasus Amsal Sitepu Viral
"Ada beberapa pengedar dan lainnya masih kita kembangkan. Tapi melihat dari barang buktinya, saya kira ini masih pengedar. Masih kami kembangkan karena baru beberapa hari mereka ini kita tangkap, semoga bisa berkembang ke sindikat yang lebih besar," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita beberapa barang bukti mulai dari narkotika hingga obat-obatan berbahaya daftar G.
Yakni sabu 1,72 gram, psikotropika 65 tablet dan obat berbahaya (daftar G) 1.056 butir.