Atas perbuatannya, delapan tersangka disangkakan tiga pasal.
Ketiga pasal itu adalah pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Selanjutnya Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Untuk yang UU narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk yang psikotropika ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan untuk yang UU kesehatan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," urainya.
Seorang tersangka berinisial DKH (24) mengaku terpaksa menjual sabu karena membutuhkan penghasilan tambahan, mengingat sehari-hari DKH berprofesi sebagai kuli.
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
"Dari Pandak, sehari-hari kuli. Saya jual sabu dan baru jual 2 kali ini. Kalau barangnya saya dapat dari Magelang, sistemnya pesan dulu dan kalau ada lalu saya ke sana ambil barangnya," katanya.
Sementara itu, tersangka lain yakni SDK (21) mengaku belum lama menjual obat Yarindo.
Sama dengan DKH, hal tersebut terpaksa dia lakukan untuk menambah pemasukan sehari-hari.