WahanaNews-Jogja | Kepolisian Resor Kota Yogyakarta memperbolehkan juru parkir (jukir) di wilayahnya untuk menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur lebaran 2023.
Kenaikan hingga lima kali lipat dari tarif normal ini, menurut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, masih sesuai regulasi dan dimaksudkan demi menghindari aksi kerek harga atau biasa dikenal dengan istilah 'nuthuk' saat momen ramai kunjungan.
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
"Kalau kami jangan sampai melebihi aturan dari pemerintah kota kita, yaitu batas maksimalnya tadi kalau tidak salah lima kali," kata Saiful di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (14/4/23).
Ia meminta pengelola jasa parkir baik mandiri maupun kelompok mematuhi aturan tersebut.
Polisi juga mengimbau agar dipampang banner di lokasi parkir demi memperjelas ketentuan tarif.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Dorong Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik Terintegrasi
"Bagi masyarakat nanti yang dikenakan parkir di luar batas tarif itu bisa melaporkan. Akan kita tindak tegas nanti, karena itu akan merusak nama Kota Jogja," tutur dia.
Imbauan serupa soal kejelasan tarif juga dialamatkan kepada para warung-warung makan yang beroperasi menyambut wisatawan di momen libur lebaran nanti.
Mereka diimbau menyediakan daftar harga untuk para pengunjung.