Jogja.WahanaNews.co, Kulon Progo - Rutan Wates Kelas II B di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi dapur sehat Rutan Wates.
"Upaya ini menjadi salah satu komitmen dalam mewujudkan pelayanan prima khususnya pelayanan makanan bagi warga binaan," kata Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kemenag Kabupaten Kulon Progo Nurhadi di sela-sela mengunjungi Rutan Wates di Kulon Progo, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
40 Anggota DPRD Kulon Progo Ikuti Orientasi untuk Memperkuat Pemahaman Fungsi
Nurhadi memberikan penjelasan secara terperinci mengenai prosedur yang harus dilaksanakan mulai dari panduan praktis dan dukungan teknis untuk membantu Rutan Wates mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan serta memenuhi standar yang ditetapkan untuk sertifikasi halal.
"Panduan ini harus dilaksanakan dan ditaati untuk mewujudkan dapur sehat," katanya.
Nurhadi didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah beserta petugas yang bertugas di bagian pengelolaan dapur Rutan Wates menilik proses pengolahan masakan di dapur sehat Rutan Wates.
Baca Juga:
Warga Kulon Progo Dihebohkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jalur Kereta Api
Tidak hanya sampai di situ, proses pendampingan dilanjutkan dengan pemeriksaan sampel makanan dan pengecekan label bahan makanan.
Sementara itu, Sri Marwiyah mengatakan bahwa pendampingan tersebut atas permohonan Kepala Rutan Wates menindaklanjuti surat dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta.
“Pendampingan ini atas permohonan dari Kepala Rutan Kelas II B Wates untuk mewujudkan dapur sehat bersertifikat halal. Tentu dengan sertifikat halal, pelayanan Rutan Wates semakin mendapatkan kepercayaan utamanya dari keluarga warga binaan,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto mengatakan bahwa upaya mendapatkan sertifikat halal ini sebagai wujud komitmen Rutan Wates untuk selalu memberikan pelayanan prima baik kepada warga binaan maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Sertifikat halal ini dirasa perlu untuk segera diwujudkan. Tidak hanya untuk menjamin kehalalan makanan bagi warga binaan, akan tetapi juga sebagai langkah konkrit mewujudkan pelayanan prima,” kata Erik.
Menurut dia, pelayanan prima tanpa pungutan biaya menjadi prioritas kami dalam mewujudkan zona integritas di Rutan Kelas II B Wates.
"Kami berharap bantuan dari masyarakat, apabila ada layanan yang tidak memuaskan ataupun melanggar standar pelayanan, untuk segera mengajukan pengaduan baik secara langsung maupun secara daring melalui layanan SIMANTAP SATU,” kata Erik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]