JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim pemeriksa disiplin untuk menangani dugaan pelanggaran kepegawaian yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM, yang sebelumnya telah diberhentikan secara tetap sebagai dosen karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius di Yogyakarta, Selasa (8/4/2025), mengatakan pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendelegasikan wewenang pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) EM kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Baca Juga:
Skandal Kekerasan Seksual di UGM, Guru Besar Dipecat
"Karena hari ini adalah hari pertama kami masuk kerja, dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Prof EM," ujar Andi.
Ia menjelaskan penanganan terhadap pelanggaran disiplin kepegawaian EM sebenarnya telah diajukan UGM ke kementerian sejak Januari 2025, bertepatan terbitnya keputusan rektor terkait pemberhentian tetap sebagai dosen.
Namun pada pertengahan Maret 2025, lanjut Andi, Kemendiktisantek mengeluarkan keputusan resmi yang mendelegasikan pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan kategori hukuman sedang hingga berat kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).
Baca Juga:
Oknum Guru Pencak Silat Lecehkan Murid Perempuannya dengan Meraba-raba Bagian Dada
"Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu keluar, dua hari sebelum libur lebaran, sekjen kementerian menyurati pimpinan perguruan tinggi lagi yang menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tetap diproses sesuai keputusan pendelegasian," ujarnya.
Tim pemeriksa disiplin terdiri dari unsur atasan langsung, bidang sumber daya manusia, serta pengawas internal universitas dengan jumlah anggota ganjil sebagaimana diatur dalam ketentuan pemeriksaan ASN.
Proses pemeriksaan itu, kata Andi, berfokus pada klarikasi dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian EM, berbeda dengan pemeriksaan etik yang telah dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.